Bupati Gowa Husniah Talenrang dan kuasa hukumnya, Andi Bintang. (Dok. Istimewa)
Kuasa hukum Husniah, Adhi Bintang, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses pengiriman surat MA tersebut. Ia menjelaskan perkara uji pendapat bermula dari permohonan DPRD Gowa yang diajukan ke MA pada 21 Agustus 2026.
Setelah permohonan diterima, MA mengirimkan pemberitahuan kepada pihak Bupati Gowa dan DPRD Gowa untuk memberikan hak serta tanggapan masing-masing. Menurut Adhi, surat MA tersebut tertanggal 31 Agustus 2026 dan dikirim melalui PT Pos Indonesia.
"Namun kami menemukan fakta yang cukup mencengangkan bahwa tanggal 31 Agustus rupanya surat dari Mahkamah Agung itu telah dikirimkan ke beberapa pihak, dalam hal ini DPRD dan ibu Bupati," ujar Adhi.
Adhi mengatakan surat tersebut diterima PT Pos pada 2 September 2026 untuk kemudian diproses dan dikirimkan kepada penerima. Namun, dokumen yang ditujukan kepada Bupati Gowa justru dikirim ke alamat yang berbeda.
"Pengiriman surat yang menjadi dokumen negara ini bukan ke kantor bupati atau pihak yang ditujukan dalam hal ini bupati. Namun surat itu dikirim ke Pengadilan Agama," tuturnya.
Menurut Adhi, kesalahan pengiriman tersebut menimbulkan pertanyaan karena surat itu berkaitan dengan hak Husniah untuk memberikan tanggapan kepada MA. Ia mengaku telah mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak PT Pos Indonesia.
Adhi mengatakan surat tersebut baru ditarik kembali dari Pengadilan Agama setelah MA mengeluarkan putusan atas perkara uji pendapat tersebut.
"Itu nanti setelah putusan MA keluar, lalu kemudian mereka pihak pos ini mengambil kembali surat tersebut di Pengadilan Agama. Yang jadi tanda tanya adalah siapakah yang memerintahkan surat itu dikirim ke Pengadilan Agama," katanya.