Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bupati Gowa Tersangka, Wakil Jalankan Pemerintahan hingga Ada Plt
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memberi sambutan pada kegiatan panen raya di Desa Romanglasa, Kecamatan Bontonompo, Jumat (28/11/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)
  • Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memastikan pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan, dengan wakil bupati menjalankan tugas sementara hingga penetapan Plt.
  • Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi PBG dan perizinan, setelah gelar perkara bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa.
  • Penyidikan mencakup dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi, serta temuan indikasi TPPU; sebelumnya DPRD Gowa juga menyelidiki sejumlah persoalan melalui Pansus hak angket.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan. Hal ini disampaikan setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Sudirman mengatakan mekanisme pemerintahan di Kabupaten Gowa akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Wakil Bupati Gowa akan menjalankan pemerintahan sementara hingga ada penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

"Kapolda Sulsel telah menyampaikan terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa. Secara regulasi Wakil Bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan," kata Sudirman kepada media, Sabtu (26/9/2026).

1. Pemerintahan Gowa tetap berjalan

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memanen padi bersama petani di Desa Romanglasa, Kecamatan Bontonompo, Jumat (28/11/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)

Sudirman mengatakan proses hukum yang dihadapi Bupati Gowa merupakan ranah aparat penegak hukum. Pemerintah daerah tetap harus memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Dia meminta jajaran Pemkab Gowa tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Hal itu perlu diterapkan selama proses administrasi pemerintahan berlangsung.

"Kita berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksanaan tugas," katanya.

Sudirman memastikan Pemprov Sulsel akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mekanisme tersebut berkaitan dengan kondisi kepala daerah yang sedang menghadapi proses hukum.

2. Husniah ditetapkan tersangka kasus PBG

Bupati Gowa Husniah Talenrang memberi sambutan di sela penyerahan rumah kepada keluarga korban demonstrasi Makassar di Perumahan Grand Sulawesi, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Kamis (11/9/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan di Kabupaten Gowa. Direktur Tindak Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengatakan penetapan tersangka diputuskan setelah penyidik menggelar perkara bersama Polda Sulsel dan Polresta Gowa pada Jumat (25/9/2026).

"Setelah rangkaian penggeledahan tersebut tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menyepakati Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka," kata Robertus.

Gelar perkara tersebut merupakan tindak lanjut penyidikan dugaan praktik pemerasan, pungutan liar, dan/atau penerimaan gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan di Kabupaten Gowa. Penyidik sebelumnya juga menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, termasuk kantor bupati dan rumah jabatan.

3. Penyidikan juga temukan dugaan TPPU

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memberikan sambutan dalam pembukaan Beautiful Malino di Kawasan Hutan Pinus Malino, Kabupaten Gowa, Rabu (9/7/2025) malam. (Dok. Pemkab Gowa)

Dalam proses penyidikan, aparat juga menemukan peristiwa yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Temuan tersebut turut menjadi bagian dari proses penyidikan. 

Penetapan Husniah sebagai tersangka berlangsung di tengah dinamika pemerintahan dan politik di Kabupaten Gowa. Sebelumnya, DPRD Gowa membentuk panitia khusus (Pansus) hak angket untuk mengusut sejumlah persoalan yang melibatkan pemerintah daerah.

Pansus sebelumnya memeriksa Husniah terkait tiga objek penyelidikan, yakni dugaan persoalan pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan pencabutan beasiswa S3 bagi Risqila Amran, serta dugaan perbuatan tercela kepala daerah.

Dalam pemeriksaan pada 14 Juli 2026, Husniah meninggalkan sidang Pansus setelah meminta agar seluruh pertanyaan diberikan secara bersamaan untuk dijawab secara lengkap. Pansus menolak permintaan tersebut karena mekanisme persidangan berada dalam kewenangan Pansus.

Curated For You

Editorial Team

Related Article