Makassar, IDN Times - Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri mengungkap kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri, Tipidkor Polda Sulsel dan Polresta Gowa telah menetapan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka. Penyidik juga telah memeriksa 30 saksi dalam kasus dugaan pemerasan, gratifikasi ini.
"Nanti kami akan panggil saksi-saksi untuk memburu keterlibatan pihak lain yang diduga punya peranan dalam kasus ini. Dan kemungkinan besar ada pihak lain yang terlibat," kata Jufri saat jumpa pers di lobi utama Mapolda Sulsel. Senin (28/9/2026).
