Makassar, IDN Times - Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah I Partai Golkar Sulsel Muhammad Risman Pasigai, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Risman dilaporkan mantan bendahara Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah, usai penyelenggaraan musyawarah daerah (musda) partai di Makassar, Juli 2019.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, Risman berstatus tersangka setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan tersangka. Risman diduga melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
"Tersangka tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Tapi kasus ini tetap diproses sampai ke tahap persidangan," kata Dicky pada konferensi pers di Makassar, Jumat (8/11).