[BREAKING] Annar Sampetoding Ditetapkan Tersangka Kasus Uang Palsu

Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan pengusaha sekaligus politikus Annar Salahuddin Sampetoding atau ASS sebagai tersangka kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Kapolres Gowa AKBP Rheonald Simanjuntak mengatakan Annar ditetapkan tersangka setelah lebih 1 x 24 jam diperiksa penyidik Satreskrim Polres Gowa.
"Sudah tersangka," ucap Rheonald Simanjuntak kepada IDN Times," Sabtu (28/17/2024).
Namun Rheonald enggan menjelaskan lebih lanjut terkait peran Annar dalam kasus uang palsu ini. Mantan Kasat Reskrim Polrestbes Makassar ini mengatakan hal itu akan disampaikan melalui rilis pers oleh Kapolda Sulsel
"Senin kita rilis langsung oleh Pak Kapolda Pak Kapolda yang sampaikan lebih lanjut," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, pengusaha dan politikus Annar Salahuddin Sampetoding akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Gowa terkait kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Annar yang sebelumnya disebut dengan inisial ASS sempat mangkir dari panggilan polisi.
Kapolres Gowa AKBP Rheonald Simanjuntak mengatakan, Annar datang ke Kantor Polres Gowa pada Kamis malam (26/12/2024). Didampingi penasihat hukum, Annar masih berada di Kantor Polres Gowa hingga Jumat siang (27/12/2024).
"Saudara ASS sudah datang, dalam hal ini masih dalam pemeriksaan, masih dalam pendalaman," kata Rheonald kepada awak media di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Jumat.
Kapolres menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Annar berlangsung hingga Jumat dini hari sekitar pukul empat Wita. Setelah itu pemeriksaan sempat dihentikan untuk istirahat.