Bima Arya: Revisi UU Pemilu Harus Dihitung Matang

- Revisi UU Pemilu butuh keterlibatan berbagai pihakBima Arya menilai revisi Undang-Undang Pemilu membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk akademisi, komunitas, dan mahasiswa.
- Sistem kepemiluan Indonesia memerlukan kepastian konsistensi jangka panjangBima Arya menyoroti isu tentang format pemilu serentak atau terpisah yang kerap berubah-ubah dalam wacana politik nasional.
- Revisi UU Pemilu jangan berbenturan dengan penyelenggaraan pemiluPembahasan revisi UU Pemilu tidak boleh berbenturan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu yang sudah dit
Makassar, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu harus secara hati-hati dan inklusif. Dia menyampaikan hal itu dalam Workshop Publik Nasional Menuju Pemilu yang Adil dan Representatif di Hotel Unhas, Selasa (29/7/2025).
Menurut Bima Arya, proses revisi harus membuka ruang bagi berbagai pandangan. Hal ini agar keputusan yang diambil tidak keliru di tengah fase krusial demokrasi nasional.
"Proses revisi Undang-undang Pemilu, ini sangat baik sekali apabila berproses secara inklusif dengan menyerap semua masukan," ucapnya.
1. Revisi UU Pemilu butuh keterlibatan berbagai pihak

Bima Arya menilai revisi Undang-Undang Pemilu merupakan proses krusial yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Dia menggarisbawahi pentingnya membuka ruang partisipasi yang luas untuk menjaring berbagai masukan dari akademisi, komunitas, hingga mahasiswa.
"Kita perlu perspektif yang kaya, karena jangan sampai kita salah ambil keputusan di fase yang sangat krusial bangsa ini," katanya.
2. Sistem kepemiluan Indonesia memerlukan kepastian konsistensi jangka panjang

Bima Arya menilai sistem kepemiluan Indonesia memerlukan kepastian arah dan konsistensi jangka panjang. Bima menyoroti isu tentang format pemilu serentak atau terpisah yang kerap berubah-ubah dalam wacana politik nasional.
"Sistem harus ajek (tetap). Nggak masalah juga kita sepakatnya ada perubahan. Tapi jangan sampai nanti 4 tahun lagi berubah lagi," katanya.
3. Revisi UU Pemilu jangan berbenturan dengan penyelenggaraan pemilu

Bima Arya juga mengingatkan agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak berbenturan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu yang sudah ditetapkan. Pemerintah, menurutnya, ingin memastikan tidak terjadi kekosongan regulasi maupun kekacauan dalam proses pemilihan.
"Ya kita tentu ingin agar tidak kemudian beririsan dengan tahapan gitu aja, Kan ada tahapan-tahapan pemilihan, Nah nggak beririsan. Makanya ini kan kita buka ruang ya supaya kita bisa mulai berproses lah menuju ke revisi tadi," katanya.