Makassar, IDN Times - Erwin Sandi, penggugat KFC Palopo, Sulawesi Selatan, berniat bersedekah bila gugatannya dikabulkan Pengadilan Negeri setempat.
Erwin diketahui melayangkan gugatan wanprestasi terhadap restoran cepat saji tersebut karena enggan meminta maaf ke publik. Sebab sebelumnya pesanan yang dia terima berbeda dengan gambar menu. Dalam gugatannya, dia menuntut KFC dengan total akumulasi sebesar Rp4 miliar.
"Saya tegaskan gugatan ini semata-mata bukan untuk mencari uang, Insyaallah saya dimenangkan oleh pengadilan 100 persen saya akan sumbangkan, tidak akan ada ke saya," kata Erwin kepada IDN Times, Kamis (13/1/2022).
Gugatan dilatarbelakangi masalah pesanan burger tak sesuaigambar yang disediakan gerai KFC Palopo pada 15 November 2021. Burger yang dipesan hendaknya berupa roti dengan isi ayam, sayur, mayones, dan saus. Namun yang datang jauh dari gambar yang ditawarkan.