Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan mengimbau calon jemaah haji pemberangkatan tahun 2023 mempersiapkan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Imbauan menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi. Keppres Nomor 7 Tahun 2023 itu ditandatangani Presiden pada 6 April 2023.
Menurut Keppres 7/2023, BPIH Embarkasi Makassar senilai Rp92.420.640 per orang. Nilai itu terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) alias pembayaran dari jemaah haji senilai Rp52.187.703 dan nilai manfaat tabungan haji Rp40.237.937.
“Insya Allah dalam waktu dekat pemerintah akan mengeluarkan aturan tentang jadwal pelunasan biaya penyelenggara ibadah haji. Untuk itu kami harapkan kepada jamaah haji tahun 2023 agar mempersiapkan diri untuk melunasi BPIH sesuai jadwal yang telah ditetapkan nantinya,” kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel Ikbal Ismail dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (8/4/2023).