Instagram.com/hasanuddin_univ
Kebijakan SKPI mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 tahun 2014 tentang Ijazah, Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi. Diterbitkan dengan dasar Peraturan Rektor Unhas Nomor 1832 tahun 2018. Surat akan diterbitkan dengan dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
Surat ini memuat sejumlah data, antara lain; identitas diri pemegang SKPI, identitas penyelenggara program, isi kualifikasi dan hasil yang dicapai, dan informasi tentang sistem pendidikan tinggi di Indonesia. Juga dilengkapi kerangka kualifikasi nasional Indonesia dan pengesahan SKPI.
Sementara itu, Direktur Alumni dan Penyiapan Karir Unhas, Abdullah Sanusi PhD menjelaskan prosedur sistem penerbitan SKPI secara online.
"Setiap mahasiswa akan diberikan akun single sign on untuk menginput sendiri capaian prestasi terbaiknya pada sistem, kasubag kemahasiswaan dan akademik fakultas yang selanjutnya akan memverifikasi bukti-buktinya sebelum dilakukan pencetakan," terangnya.