Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Instagram.com/hasanuddin_univ

Makassar, IDN Times - Universitas Hasanuddin (Unhas) bakal menerbitkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) bagi wisudawan. Ini sesuatu yang baru, dan mulai diberikan kepada wisudawan Unhas mulai Desember 2018.

SKIP nantinya diterbitkan sebagai pendamping ijazah dan transkrip akademik. Kampus berharap kebijakan baru ini membuat wisudawan lebih cepat terserap dunia kerja.

1. Beda SKPI, ijazah dan transkrip akademik

Rawpixel.com

Wakil Rektor Kemahasiswaan dan Alumni Unhas, Prof Arsunan Arsin mengatakan SKPI atau diploma supplement merupakan pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi. Berisikan informasi tentang pencapaian akademi atau kualifikasi lulusan kampus. 

Ijazah dan transkrip lebih ditekankan sebagai bukti selesainya jenjang pendidikan tertentu beserta nilai capaian mahasiswa selama menempuh pendidikan. Sedangkan SKPI akan menerangkan kualifikasi dan prestasi yang telah dicapai mahasiswa selama menempuh pendidikan sesuai kebutuhan pengguna.

"SKPI ini bisa dikatakan sebagai rekam jejak aktivitas mahasiswa selama masa studi terutama di bidang penunjang kehidupan akademik, meliputi kemampuan skill non akademik yang bisa memberikan nilai tambah, juga penguasaan pengetahuan dan sikap yang memudahkan pengguna lulusan Unhas di tengah kehidupan masyarakat," kata Arsunan melalui keteranga tertulis, Jumat (14/12).

2. Apa saja isinya?

Editorial Team

Tonton lebih seru di