Ilustrasi uang logam di Indonesia (instagram.com/uang_logam)
Rudy menginformasikan kebijakan teranyar BI mencabut dan menarik uang Rupiah lama dari peredaran per 1 Desember 2023. Di antaranya logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997.
Pencabutan dan penarikan uang lama mempertimbangkan masa edar yang sudah lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, kata dia, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Nominal penggantian sama dengan nominal yang tertera pada uang ditukar.
"Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia," ucap Rudy.