Makassar, IDN Times - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memeriksa 8 penyelenggara Pemilu di Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka diperiksa atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 71-PKE-DKPP/IV/2023.
Pemeriksaan penyelenggara Pemilu ini akan berlangsung di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan Pettarani, Kota Makassar, pada Senin (22/5/2023) pukul 09.00 WITA.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, mengatakan agenda sidang ini yaitu mendengarkan keterangan pengadu, teradu, saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia dalam siaran pers, Minggu (21/5/2023).