Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Berkas Belum Lengkap, KPU Makassar Kembalikan Berkas Bacaleg PKS
DPD PKS Makassar saat mendatangi kantor KPU Makassar untuk mendaftarkan bacaleg, Senin (8/5/2023). Dok. KPU Makassar

Makassar, IDN Times - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai pertama yang mendaftarkan bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Rombongan PKS mendatangi Kantor KPU Makassar di Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, Senin (8/5/2023). Namun KPU Makassar akhirnya mengemalikan dokumen pendaftaran bacaleg PKS karena dianggap lengkap.

"Pagi tadi mereka sudah datang ke kantor KPU Makassar. Hanya saja saat pemeriksaan dokumen memang kami kembalikan untuk dilengkapi karena dokumen persyaratannya itu belum lengkap," kata Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar kepada IDN Times, Senin.

1. Semua dokumen harus lengkap

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. IDN Times/Asrhawi Muin

Gunawan mengatakan parpol harus melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan sebelum mengajukan bacaleg. Parpol harus mengunggah dulu semua dokumen ke akun Silon (Sistem Informasi Pencalonan).

"Semuanya harus 100 persen. Kan dokumen persyaratan itu banyak. Jadi setiap calon itu harus lengkap semua dokumen persyaratannya karena ketika semua sudah lengkap di Silon itu nantinya akan muncul sendiri dokumen B," kata Gunawan.

Dokumen B yang dimaksud ada tiga yaitu dokumen B daftar calon, dokumen B pengajuan, dan dokumen B persetujuan dari DPP parpol yang bersangkutan.

"Itu nanti mereka print kemudian itu yang di bawah ke KPU Makassar. Dokumen fisiknya itu yang dibawa. Karena persyaratan dokumennya tidak lengkap sehingga dokumen itu tidak muncul di Silon," katanya.

2. KPU tunggu kelengkapan dokumen

Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar. IDN Times/Asrhawi Muin

KPU, kata Gunawan, akan menunggu PKS untuk melengkapi dokumen pendaftaran bacaleg sampai dengan 14 Mei 2023 mendatang. Jika dalam waktu yang ditentukan dokumen belum dilengkapi, maka pencalonannya tidak diterima.

"Kami mengembalikan dan meminta untuk melengkapi karena batasnya masih ada sampai tanggal 14 Mei. Kalau tidak lengkap sampai tanggal 14 berarti tidak diterima pencalonannya," kata Gunawan.

3. PKS siap lengkapi kekurangan dokumen

Ketua DPD PKS Makassar, Anwar Faruq, saat mendatangi kantor KPU Makassar untuk mendaftarkan bacaleg, Senin (8/5/2023). Dok. KPU Makassar

Ketua DPD PKS Kota Makassar, Anwar Faruq, mengatakan pihaknya akan segera melengkapi dokumen yang masih kurang. Kekurangan ini, kata dia, lantaran ada kesalahpahaman di data pusat. 

Dia pun menjelaskan bahwa kekurangan itu karena DPP hanya menyetujui satu dapil saja sebagai perwakilan. Sementara KPU mewajibkan semua dokumen harus lengkap di semua dapil. 

"Kami belum mempersiapkan seluruhnya di-approve oleh DPP. Kita mau di-appriove oleh DPP ini memakan waktu karena semua meng-approve sehingga nanti aja kita susul," kata Anwar.

Editorial Team

Related Article