Makassar, IDN Times - Video pengakuan dua tersangka kasus terorisme yang ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan, beredar di media sosial. Dalam video itu, MJ dan MA yang kini ditahan di Polda Sulsel menyatakan menolak gugatan praperadilan.
Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Muslim berencana mengajukan praperadilan terhadap dua tersangka terkait kasus bom gereja Katedral Makassar.
"Saya dalam keadaan sehat walafiat, menyatakan bahwa tidak akan melakukan praperadilan terhadap kasus terorisme yang saya alami. Saya akan menggunakan kuasa hukum yang disediakan oleh negara," kata mereka dalam video pengakuan terpisah yang diterima jurnalis, Selasa (15/6/2021).