Makassar, IDN Times - Beredar Keputusan Presiden yang berisi pemberhentian sementara Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Keputusan tertuang dalam surat nomor 104/P Tahun 2021.
Surat yang beredar itu ditetapkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 13 Agustus 2021, dengan salinan yang diteken Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.
Nurdin Abdullah hingga kini masih ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. Proses hukumnya tengah berjalan di Pengadilan Negeri Makassar. Posisi Nurdin pun digantikan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.