Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App

Makassar, IDN Times - Beredar Keputusan Presiden yang berisi pemberhentian sementara Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah. Keputusan tertuang dalam surat nomor 104/P Tahun 2021.

Surat yang beredar itu ditetapkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 13 Agustus 2021, dengan salinan yang diteken Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

Nurdin Abdullah hingga kini masih ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel. Proses hukumnya tengah berjalan di Pengadilan Negeri Makassar. Posisi Nurdin pun digantikan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman.

1. Keputusan Presiden berlaku hingga ada putusan pengadilan

Salinan Surat Keputusan Presiden. Dok. Istimewa

Dalam surat tersebut, Presiden memutuskan pemberhentian sementara Gubernur Sulawesi Selatan periode 2018-2023. Keputusan berlaku sejak 12 Juli 2021 hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selama Nurdin diberhentikan sementara, Andi Sudirman Sulaiman melaksanakan tugas dan kewenangan Gubernur Sulsel sampai ada putusan pengadilan.

2. Sekda: sudah sesuai prosedur

Editorial Team