Makassar, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diduga melanggar netralitas dalam Pilkada 2024. Dugaan pelanggaran tersebut berupa dukungan terhadap Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.
Kasus tersebut saat ini sedang ditelusuri oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel. Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, mengatakan informasi awal terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN ditemui dari beredarnya sebuah flyer di media sosial.
"Bukan dalam bentuk laporan, hanya selebaran seperti itu. Karena tidak bentuk laporan, maka mekanismenya Bawaslu membentuk tim untuk melakukan penelusuran," kata Saiful, Senin (30/9/2024).
