Makassar, IDN Times - Tim penyidik Reskrim Polrestabes Makassar menetapkan 14 mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus bentrokan di Kampus Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar. Mereka diduga terlibat dan memprovokasi mahasiswa di sana.
Bentrokan antara mahasiswa satu jurusan itu terjadi pada Rabu (11/12), sekitar pukul 22.15 WITA dan berlangsung hingga lewat tengah malam. Mahasiswa yang bentrok membawa berbagai macam senjata tajam, mulai dari busur hingga parang.
“Mereka yang dibawa dan diperiksa ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam dan dikenakan Undang-Undang Darurat," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, Rabu (18/12).