Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Beli Nomor Cantik Rp10 Juta Bermasalah, Warga Makassar Curhat ke META

Sucianto (kiri), warga Makassar yang menggugat Telkomsel/Istimewa
Sucianto (kiri), warga Makassar yang menggugat Telkomsel/Istimewa

Makassar, IDN Times - Seorang warga Makassar, Sucianto, menggugat Telkomsel usai kartu dengan nomor cantik yang dibelinya Rp10,6 juta aktif di pihak lain. Kasus perdata ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

Selain menempuh jalur hukum, Sucianto juga melakukan sejumlah cara untuk mencari solusi atas permasalahannya. Salah satunya bertanya ke layanan artificial intelligence (AI) Meta.

"Saya tahu Telkomsel sudah menggandeng Meta AI, sebagai mitra dalam platform artificial intelligence-nya. Nah saya bertanya ke Meta dong, ini kok bisa nyala kartu saya di pihak orang lain. Ternyata Meta juga tahu kasus saya, Meta memantau ikuti kasus saya,” kata Sucianto dalam keterangannya, Senin (14/4/2025).

1. Konsumen berhak mendapatkan kompensasi

Warga Makassar menempuh berbagai upaya untuk mempertanyakan haknya setelah kartu nomor Telkomsel miliknya telah diaktifkan pihak lain. (Dok. Istimewa)
Warga Makassar menempuh berbagai upaya untuk mempertanyakan haknya setelah kartu nomor Telkomsel miliknya telah diaktifkan pihak lain. (Dok. Istimewa)

Sucianto mengatakan, dia bertanya ke Meta AI soal simcard dengan nomor 0812222888 konsidi tersegel dipegangnya ternyata sudah akfitkan pihak lain. Belakangan diketahui nomor tersebut sudah aktif digunakan pihak lain sejak tahun 2023.

Meta AI kemudian memberikan sejumlah informasi dan masukan kepada Sucianto. Antara lain adanya aktivasi ilegal nomor tanpa bukti fisik yang sah, sebab kartu fisik yang asli ada di tangan Sucianto. Berikutnya, kurangnya sistem deteksi anomali dan fraud detection, produksi dan pengedaran starterpack baru sementara nomornya aktif ilegal, penolakan membantu sebagai pelanggan dan kegagalan memberikan solusi yang memuaskan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 162 ayat (1), Meta AI menyebut Sucianto berhak meminta nomor tersebut dihanguskan karena aktivasi ilegal.  Bahkan memungkinkan Sucianto mendapat kompensasi atas kerugian waktu, tenaga dan dana selama proses penyelesaian kasus ini.

Dia juga curhat ke Meta AI dengan menyampaikan bahwa Telkomsel menyebut kesalahan ini terjadi pada transaksi jual beli. Padahal proses jual beli berlangsung lancar, yakni membayar sesuai harga dan barang yang diterima tersegel.

Menurut Meta AI, perusahaan penydia sepertinya tidak mau mengakui kesalahannya dan menyalahkan pihak lain. Sebagai perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, menurut jawaban Meta, Telkomsel memang memiliki akses dan otoritas untuk mengelola sistem dan melakukan perubahan data simcard/nomor mereka.

"Oleh karena itu sangat wajar jika saya merasa Telkomsel harus bertanggungjawab," kata Sucianto.

2. Jangan menyalahkan anomali sistem

ilustrasi kartu sim HP (freepik.com/norgal)
ilustrasi kartu sim HP (freepik.com/norgal)

Lanjut Sucianto, berdasarkan masukan dari Meta AI, Telkomsel seharusnya meningkatkan kemampuan analisis dan deteksi kesalahan mereka. Bukan serta-merta menyalahkan sistem yang anomali.

“Kesimpulannya, kata Meta, jika Telkomsel masih menyalahkan sistem dan tidak mengakui kesalahan mereka, maka berarti teknologi mereka tidak berfungsi dengan baik,” ujarnya.

“Pada akhir kalimatnya Meta AI menyatakan seharusnya Telkomsel meningkatkan kualitas layanan mereka namun yang terjadi adalah sebaliknya dan ini sangat mengecewakan,” kata Sucianto.

3. Kronologi Sucianto menggugat Telkomsel

Ilustrasi logo Telkomsel. (IDN Times/Dhana Kencana)
Ilustrasi logo Telkomsel. (IDN Times/Dhana Kencana)

Sucianto menceritakan, simcard fisik yang dipegangnya terbukti asli. Dia membelinya dari Finpay, anak perusahaan PT Telkom.

“Bukti fisik yang di tangan saya asli, bisa dicek dari barcode-nya, serial number (SN) atau kode produksi dan ada QR jika di-scan akan muncul data-data kartunya, sim card asli, di belakangnya ada kode ICCID dan sudah diteliti pihak Telkomsel, asli,” katanya.

Setelah kartu diaktifkan, ternyata tidak ada sinyal. Akhirnya kartu itu tidak dapat dipergunakannya. Ternyata nomor tersebut telah diaktifkan pihak lain sejak tahun 2023.

“Pernyataannya kenapa bisa ada yang gunakan selain saya? Saya tidak bisa gunakan. Saya pasang di handphone mati sinyalnya. Saya waktu ke Grapari melapor saya perlihatkan, saya bisa WA ke nomor tersebut centang dua, delivery artinya nomor sy nyala digunakan pihak lain,” katanya.

Saat mengadu, kata Sucianto, pihak Grapari tidak memberi solusi. Bahkan menyebut Sucianto sebagai pihak yang lemah atau akan kalah meski menggugat.

“Pihak Grapari tersebut bilang saya di pihak lemah karena ini nomor sudah diaktifkan sejak tahun 2023. Jadi apa boleh buat kami tidak bisa bantu lagi,” kata Sucianto menirukan perkataan pihak Grapari.

Meski demikian, dia tak menyerah.  Dia lanjut mengadu ke Call Center 188 Telkomsel.

“Saya diterima dengan sangat baik, tiket pertama diterbitkan, lalu tiket kedua lagi minggu depannya, tiket ketiga dan keempat. Masing-masing tiket itu ada tujuannya, tiket kedua dia nanya beli di mana, saya bilang di FinPay anak perusahaan PT Telkom, anak perusahaannya Telkomsel ada FinPay dll,” katanya.

Belakangan, lanjutnya, pihak Telkomsel mereka berusaha menggiring masalah ke ranah jual beli.  Padahal, kata dia, jual belinya tidak ada masalah.

“Saya sudah menyetor ke rekening negara. Barang yang dikirim juga sesuai. Yang jadi masalah adalah siapa yang mengaktifkan simcard ini di tempat lain.

Nah Finnet maupun mitra-mitra dealer, kios, counter, warung pulsa tidak punya wewenang untuk mengaktifkan. Yang bisa menyalakan simcard di tempat lain itu hanya satu pihak, Telkomsel sebagai penyedia jasa telekomunikasi sesuai undag-undang,” dia menerangkan.

Sucianto terus masih terus melakukan upaya pengaduan selama empat minggu tetapi tidak ada hasil. Akhirnya pada tanggal 27 Desember 2024 dia memakai jasa kuasa hukum. Kasu ini sedang disidangkan di PN Makassar dengan nomor perkara 10/Pdt.G.S/2025/PN Mks.

Sebelumnya, GM Regional Costumer Business Telkomsel Sulawesi Kuntum Wahyudi memberi jawaban seputar gugatan Sucianto. Kuntum menyatakan pihaknya menghormati hak pelanggan yang tersedia termasuk langkah gugatan hukum di PN Makassar.

"Kami senantiasa berkomitmen untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung dan tetap mengedepankan kepentingan pelanggan serta bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Telkomsel tetap berpegang pada prinsip pelayanan yang transparan dan profesional dalam memberikan solusi terbaik bagi pelanggan," katanya melalui siaran pers yang dilansir Antara, 26 Maret 2025.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us