Makassar, IDN Times - Oknum guru berinisial IPT (32) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke polisi usai diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada sejumlah siswinya. Satu korbannya diketahui berinisial SKA (12).
Kuasa hukum korban, Muhammad Ali mengatakan aksi bejat IPT dilakukan berulang kali sepanjang Februari hingga Juli 2025. Mirisnya lagi, terduga pelaku melakukan aksinya saat korban duduk di bangku kelas 5 atau saat berusia 11 tahun.
"Pelaku meraba payudara hingga mengirimkan pesan mesum kepada korban," ucap Ali kepada awak media, Rabu (1/10/2025).