Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Begini Motif Pembunuhan Perempuan Terbungkus Seprai di Makassar

Tersangka pembunuhan mayat perempuan yang ditemukan di tepi Sungai Jeneberang, dalam ekspos di RS Bhayangkara Makassar, Rabu (20/11) / Sahrul Ramadan

Makassar, IDN Times - Jajaran Tim Resmob Polda Sulsel akhirnya mengungkap motif dibalik kematian Jumince Sabneno. Perempuan 32 tahun asal Kupang, Nusa Tenggara Timur itu sebelumnya ditemukan tewas di tepi Sungai Jeneberang, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin (18/11) lalu.

Persoalan ekonomi untuk mengobati penyakit yang diderita korban menjadi latar belakang utama tersangka Raymundus (32) nekat menghabisi nyawa Jumince.

“Jadi tersangka ini merasa terbebani karena korban meminta untuk biaya untuk pengobatan. Tersangka tidak punya uang makanya supaya beban hilang, tersangka mengambil langkah untuk membunuh korbannya,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Ibrahim Tompo dalam ekspos penangkapan tersangka di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Rabu (20/11).

1. Sempat cekcok dengan tersangka karena persoalan pengobatan penyakit yang diderita korban

Tersangka saat digelandang Tim Resmob Polda ke RS Bhayangkara Makassar, Rabu (20/11) / Sahrul Ramadan

Hasil pemeriksaan Tim Biddokes Polda Sulsel, korban disebutkan mengalami sejumlah luka memar akibat hantaman benda tumpul di bagian rahang. Di bagian mata kaki, ditemukan sejumlah luka lecet bekas goresan.

Sementara pada bagian dalam tubuh korban, disebut mengalami sakit pada bagian paru-paru. Sakit paru yang diderita korban diperkuat dengan temuan sejumlah bukti obat-obatan yang dikonsumsinya beberapa pekan terakhir. Ibrahim mengatakan, keduanya sempat terlibat cekcok sebelum peristiwa pembunuhan.

Karena tak menemukan jalan keluar untuk biaya berobat, mengingat profesi tersangka sebagi buruh bangunan, jalan pintas diambil untuk menghabisi nyawa korban. “Korban mengeluhkan sakit (paru-paru) itu kepada tersangka. Akhirnya tersangka ini punya niatan untuk langsung sekalian membunuh korbannya,” ujar Ibrahim.

2. Pembunuhan dilakukan tersangka secara terencana

Tersangka dalam eskpos di RS Bhayangkara Makassar, Rabu (20/11) / Sahrul Ramadan

Tim Resmob Polda Sulsel menangkap tersangka di sebuah kamar indekos di Jalan Taborong, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Selasa (19/11) malam. Penangkapan berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan setelah ditemukannya mayat Jumince yang terbungkus seprai di tepian sungai Jeneberang.

Ibrahim menjelaskan, tersangka membunuh dengan menghantamkan potongan bambu betung ke bagian wajah saat korban tengah tertidur pulas. Korban dan tersangka disebutkan polisi tinggal bersama selama lima bulan terakhir. Keduanya juga teridentifikasi menjalin hubungan asmara.

Setelah korban meninggal, tersangka lalu membungkusnya dengan seprai tempat tidur. Mayat korban lalu diangkut menggunakan sepeda motor. Setibanya di lokasi, tepatnya di atas jembatan perlintasan Barombong, mayat kemudian di buang ke Sungai Jeneberang.

Pembunuhan dilakukan sehari sebelum mayat korban ditemukan. Tepatnya Minggu (17/11). “Karena kondisinya waktu itu memang sudah tengah malam. Jadi tidak ada orang sama sekali yang lihat. Kemungkinan mayat ini hanyut sampai ditemukan warga hanyut di tepi sungai itu (Jeneberang),” ungkap Ibrahim.

3. Pihak keluarga korban menyerahkan semua proses hukum kepada Polisi

Barang bukti yang digunakan tersangaka membunuh korban / Sahrul Ramadan

Paman korban, Nimuel Baitanu menyesalkan peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka. Terlebih karena tersangka pernah diajak oleh korban untuk diperkenalkan kepada pihak keluarga lainnya. Tersangka dan korban juga disebutkan polisi sama-sama berasal dari daerah Kupang, NTT.

Korban meninggalkan dua orang anak yang saat ini dirawat oleh pihak keluarga di kampung halaman. Sementara suami korban telah lama meninggal dunia. Korban merantau ke Makassar untuk bekerja di sebuah toko roti.

Nimuel mengaku menyerahkan seluruh proses hukum tersangka kepada pihak Kepolisian. “Kejadian sudah seperti ini jadi kita ikhlaskan saja kepergiannya anak kami. Tersangka, kami dari pihak keluarga harapkan bisa dihukum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan,” harap Nimuel.

Oleh polisi, tersangka disangkakan melanggar pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tersangka masih diamankan di Mako Polda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us