Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp10 miliar. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Keuangan Negara, Makassar, Selasa (5/12/2023).
Kepala Kanwil Bea dan Cukai Subangsel, Djaka Kusmartata, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari penindakan barang-barang ilegal yang cenderung naik dalam setahun terakhir.
"Jadi berdasarkan data yang kami miliki cenderung kepada peningkatan dari hasil penindakan dari tahun 2022 ke tahun ini," kata Djaka Kusmartata kepada wartawan.