Makassar, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan menggratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II). Kebijakan itu berlaku sejak 1 September hingga 30 Nevember 2022.
Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bapenda Sulsel Dharmayani Mansyur mengatakan, kebijakan pembebasan bea balik nama untuk memudahkan masyarakat. Ini berlaku untuk balik nama kendaraan yang dikuasai namun masih atas nama pemilik lama maupun mutasi kendaraan dari luar provinsi masuk ke Sulsel.
“Secara regulasi 3 bulan sejak mobil itu masuk ke Sulsel harusnya sudah balik nama, ternyata faktanya tidak begitu, tetap pakai kendaraan plat luar tapi di Sulsel. Untuk mendaftar kembali di Sulsel kita bebaskan,” kata Dharmayani dikutip dari laman Bapenda Sulsel, Selasa (27/9/2022).