Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Panduan Praktis Bayar Pajak Kendaraan di Makassar, Offline dan Online
Gedung kantor Samsat Makassar di Jalan Mappanyukki, Mamajang, Kota Makassar. IDN Times/Dahrul Amri
  • Samsat Makassar menyediakan dua opsi pembayaran pajak kendaraan, yaitu secara offline di kantor atau layanan keliling, dan online melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.
  • Pembayaran online dilakukan dengan mengisi data kendaraan di aplikasi Bapenda Sulsel Mobile untuk mendapatkan kode billing yang bisa dibayar lewat berbagai channel seperti bank, e-wallet, dan marketplace.
  • Setelah pembayaran berhasil, SKKP dikirim ke email wajib pajak secara digital, namun pengesahan STNK tetap harus dilakukan langsung di Samsat atau gerai resmi terdekat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Orang-orang di Makassar bisa bayar pajak motor dengan dua cara. Bisa datang ke kantor Samsat atau bisa lewat handphone pakai aplikasi Bapenda Sulsel Mobile. Kalau datang langsung, bawa surat motor dan KTP. Kalau online, tinggal isi data dan bayar lewat bank atau toko. Setelah itu dapat bukti bayar di email.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Samsat Kota Makassar menyediakan berbagai pilihan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, mulai dari cara konvensional hingga digital. Wajib pajak bisa menyesuaikan metode pembayaran sesuai kebutuhan, baik datang langsung ke kantor Samsat maupun memanfaatkan layanan online.

Pembayaran offline cocok bagi yang ingin proses langsung selesai di tempat. Sementara pembayaran online lebih praktis, bisa diproses dari mana saja.

Berikut panduan lengkap yang bisa kamu ikuti:

1. Bayar pajak kendaraan secara offline

Antrian masyarakat wajib pajak di salah satu loket di Samsat Makassar. Dahrul Amri/IDN Times

Pembayaran pajak secara langsung (offline) masih menjadi pilihan banyak warga karena prosesnya jelas dan bisa sekaligus pengesahan dokumen.

Lokasi layanan:

Kantor Samsat Makassar I (Jl. Mappanyukki)

Kantor Samsat Makassar II (Sudiang)

Samsat Keliling

Samsat Drive Thru

Dokumen yang dibutuhkan:

STNK asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK)

BPKB asli (khusus pajak 5 tahunan)

Prosedur:

  1. Ambil formulir dan nomor antrean

  2. Isi formulir sesuai data kendaraan

  3. Serahkan dokumen ke loket pendaftaran

  4. Tunggu panggilan untuk pembayaran

  5. Lakukan pembayaran di kasir

  6. Ambil STNK yang telah disahkan

2. Bayar pajak kendaraan secara online

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor (Dok. Istimewa)

Bagi yang ingin lebih praktis, pembayaran pajak kendaraan kini bisa diakses secara digital melalui aplikasi resmi atau platform pembayaran.

Aplikasi yang bisa digunakan adalah Bapenda Sulsel Mobile. Aplikasi ini diluncurkan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi terkait pajak kendaraan yang dikelola oleh Bapenda Sulsel.

Langkah-langkah:

  1. Unduh aplikasi Bapenda Sulsel Mobile di PlayStore atau App Store

  2. Isi data profil mulai nama, NIK, nomor HP, dan e-mail

  3. Pilih menu Bayar Pajak

  4. Masukkan Wilayah Kendaraan Terdaftar, Nomor Polisi (Nopol), dan 5 digit terakhir Nomor Rangka.

  5. Tekan Proses dan ikuti petunjuk sampai mendapatkan Kode Billing/Bayar

  6. Pilih channel pembayaran yang diinginkan

3. Channel pembayaran online

gambar logo Gopay (https://flip.id/blog/list-nomor-virtual-account-go-pay-dan-cara-menggunakannya)

Mobile Banking Bank Sulselbar

  1. Masukkan username dan password

  2. Pilih Menu Pembayaran

  3. Pilih Pembayaran Samsat

  4. Pilih Samsat Lokal Sulsel

  5. Masukkan 16 digit Kode Billing/Bayar yang diperoleh dari aplikasi Bapenda Sulsel Mobile

  6. Proses pembayaran hingga selesai

  7. Simpan bukti pembayaran dan cek email kamu, karena bukti pembayaran juga dikirimkan ke email yang telah didaftarkan

ATM Bank Sulselbar

  1. Masukkan kartu ATM dan pilih bahasa yang digunakan

  2. Masukkan PIN

  3. Pilih Menu Pembayaran 

  4. Pilih E-SAMSAT

  5. Masukkan 16 digit Kode Billing/Bayar yang diperoleh dari aplikasi Bapenda Sulsel Mobile

  6. Proses pembayaran hingga selesai

  7. Simpan bukti cetak pembayaran

Indomaret

  1. Datangi kasir Indomaret

  2. Tunjukkan 16 digit Kode Billing/Bayar yang diperoleh dari aplikasi Bapenda Sulsel Mobile

  3. Tunggu proses pembayaran hingga selesai

  4. Simpan bukti cetak pembayaran dan cek email

Gopay

  1. Buka aplikasi Go-Jek

  2. Pilih menu GoTagihan

  3. Pilih menu PKB 

  4. Pilih PKB Sulsel

  5. Masukkan 16 digit Kode Billing/Bayar dari aplikasi Bapenda Sulsel Mobile

  6. Proses pembayaran hingga selesai

  7. Simpan bukti pembayaran dan cek email kamu untuk bukti digital

Tokopedia

  1. Buka aplikasi atau website Tokopedia

  2. Pilih menu Top-Up & Tagihan 

  3. Layanan Pemerintah eSamsat 

  4. Pilih Samsat Sulsel

  5. Masukkan 16 digit Kode Billing/Bayar dari aplikasi Bapenda Sulsel Mobile

  6. Proses pembayaran hingga selesai

  7. Simpan bukti pembayaran dan cek email untuk bukti digital

LinkAja

  1. Buka aplikasi LinkAja

  2. Pilih menu Lainnya / More 

  3. Cari menu Mandatory Levi 

  4. Pilih E-Samsat

  5. Masukkan 16 digit Kode Billing/Bayar dari aplikasi Bapenda Sulsel Mobile

  6. Proses pembayaran hingga selesai

  7. Simpan bukti pembayaran dan cek email untuk bukti digital

4. Pengesahan STNK dan cetak SKKP

ilustrasi STNK (IDN Times/Uswatun Khasanah)

Setelah pembayaran berhasil, SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) akan dikirim secara digital ke email kamu. Dengan begitu, kamu tidak perlu lagi ke kantor Samsat untuk mencetak SKKP. 

Untuk pengesahan STNK, tetap perlu datang ke Kantor Samsat, Samsat Keliling, Drive Thru atau gerai Samsat terdekat. Tunjukkan bukti pembayaran agar proses lebih cepat.

Editorial Team