Palu, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah menemukan 45 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas, pada masa pemilihan kepala daerah serentak 2020.
Kepala Bawaslu Sulteng Ruslan Husen mengatakan, data itu dihimpun hingga akhir Agustus. Semua kasus dianggap telah memenuhi unsur pelanggaran netralitas.
“Kasus tersebut telah direkomendasikan dengan melampirkan kajian dan bukti terkait ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) untuk ditindaklanjuti,” kata Ruslan saat dihubungi IDN Times, Jumat (4/9/2020) malam.