Makassar, IDN Times - Muhammad Basri alias Ombas atau Basri Kajang (42) kembali mendatangi Mapolda Sulsel, Senin (31/8/2026). Kali ini, ia datang membawa tujuh alat bukti dan dua saksi untuk mendukung laporannya terhadap 19 anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Basri Kajang menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu di atas sumpah yang disebut terjadi dalam rangkaian sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
Didampingi kuasa hukumnya, Adi Bintang, Basri Kajang menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
"Saya menghadiri undangan dari penyidik Ditreskrimum, kemudian saya memberikan beberapa bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik," kata Basri Kajang usai pemeriksaan, Senin (31/8/2026).
