Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Basri Kajang Bawa 7 Bukti ke Polda Sulsel, Laporkan 19 Anggota DPRD Gowa
Basri Kajang saat membawa bukti dan laporan di Polda Sulsel, Selasa (1/9/2026). Dok. Istimewa
  • Basri Kajang menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polda Sulsel pada Senin (31/8/2026).
  • Ia menyerahkan tujuh alat bukti dan membawa dua saksi untuk mendukung laporan terhadap 19 anggota Pansus DPRD Gowa.
  • Laporan Basri Kajang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu di atas sumpah dalam sidang Pansus.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
19 Agustus 2026

Basri Kajang melaporkan Pansus, Ketua Pansus, seluruh anggota Pansus, serta sejumlah saksi ke Polda Sulsel. Laporan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu di atas sumpah.

Senin (31/8/2026)

Basri Kajang kembali mendatangi Mapolda Sulsel sebagai saksi pelapor. Ia menyerahkan tujuh alat bukti dan membawa dua saksi untuk mendukung laporannya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Basri Kajang menyerahkan tujuh alat bukti dan dua saksi untuk mendukung laporannya terhadap 19 anggota Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
  • Who?
    Muhammad Basri alias Ombas atau Basri Kajang, 19 anggota Pansus DPRD Gowa, Adi Bintang, dan penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
  • Where?
    Mapolda Sulsel, Makassar.
  • When?
    Senin (31/8/2026), saat Basri Kajang memenuhi undangan penyidik Ditreskrimum.
  • Why?
    Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu di atas sumpah dalam rangkaian sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa.
  • How?
    Basri Kajang diperiksa sebagai saksi pelapor serta menyerahkan dokumen, poster, hasil pemeriksaan psikolog anak, flashdisk, dan nama-nama kepada penyidik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Basri Kajang datang ke Polda Sulsel membawa tujuh bukti dan dua saksi. Ia melaporkan 19 anggota Pansus DPRD Gowa. Ia bilang namanya disebut dalam sidang dan anak-anaknya terkena dampak. Polisi memanggilnya untuk diperiksa sebagai saksi pelapor. Basri Kajang berharap polisi segera memberi kepastian hukum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Penyerahan tujuh alat bukti dan dua saksi memberi penyidik bahan untuk memeriksa laporan Basri Kajang. Pemanggilan oleh Ditreskrimum Polda Sulsel juga membuka ruang bagi pemberian keterangan dan penyerahan dokumen secara langsung. Basri Kajang menyatakan mengapresiasi penanganan yang disebutnya cepat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Muhammad Basri alias Ombas atau Basri Kajang (42) kembali mendatangi Mapolda Sulsel, Senin (31/8/2026). Kali ini, ia datang membawa tujuh alat bukti dan dua saksi untuk mendukung laporannya terhadap 19 anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

Basri Kajang menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu di atas sumpah yang disebut terjadi dalam rangkaian sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

Didampingi kuasa hukumnya, Adi Bintang, Basri Kajang menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.

"Saya menghadiri undangan dari penyidik Ditreskrimum, kemudian saya memberikan beberapa bukti-bukti yang dibutuhkan oleh penyidik," kata Basri Kajang usai pemeriksaan, Senin (31/8/2026).

1. Serahkan hasil pemeriksaan psikolog anak

Basri Kajang/Istimewa

Basri Kajang mengatakan, ada tujuh alat bukti yang diserahkan kepada penyidik. Bukti tersebut di antaranya poster yang memuat Pansus DPRD Gowa, hasil pemeriksaan psikolog anak, hingga flashdisk.

Ia juga membawa dua orang saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait laporan yang dibuatnya.

"Saya juga membawa dua saksi dari dua minggu lalu yang saya laporkan. Bukti yang kami serahkan ada tujuh alat bukti, di antaranya poster yang memuat Pansus DPRD Kabupaten Gowa," tuturnya.

Salah satu bukti yang diserahkan berkaitan dengan kondisi psikologis anaknya. Basri Kajang mengklaim kondisi tersebut merupakan dampak dari pemberitaan dan siaran langsung sidang Pansus yang menyebut namanya.

"Yang kedua itu bukti hasil pemeriksaan anak saya di psikolog. Ketiga bukti bahwasanya anak saya ini masih mencari sekolah baru karena anak saya sudah tidak sekolah di sekolah yang lama karena malu," ujarnya.

Menurutnya, dampak terhadap keluarganya menjadi salah satu alasan dirinya menempuh jalur hukum.

2. 19 anggota Pansus ikut dilaporkan

Seorang jurnalis menjadi saksi dalam sidang angket DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (24/6/2026). Dok. DPRD Gowa

Selain bukti, Basri Kajang juga menyerahkan sejumlah nama kepada penyidik. Ia menyebut nama-nama tersebut berasal dari pihak yang terlibat dalam rangkaian sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

"Ada beberapa nama-nama, termasuk satu buah flashdisk kami serahkan ke penyidik," katanya.

Menurutnya, pihak yang masuk dalam laporannya mencakup saksi, anggota Pansus, hingga pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).

"Ada saksi pada Pansus DPRD, ada anggota Pansus sendiri, kemudian ada pejabat OPD. Saya tidak bisa sampaikan semua. 19 anggota Pansus karena dia bersepakat melakukan live di media sosial baik TikTok, Facebook, Instagram dan YouTube," tegasnya.

Basri Kajang menilai siaran langsung sidang Pansus melalui berbagai platform media sosial menjadi bagian penting dalam perkara yang dilaporkannya. Ia sebelumnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik serta keterangan palsu di atas sumpah ke SPKT Polda Sulsel pada 19 Agustus 2026.

Dalam laporan tersebut, Basri Kajang menggunakan Pasal 373 dan atau Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan itu berkaitan dengan keterangan yang muncul dalam persidangan Pansus Hak Angket DPRD Gowa serta penyebutan namanya dalam forum tersebut.

3. Basri Kajang minta polisi beri kepastian hukum

Khaerul Aco, suami Bupati Gowa, Husniah Talenrang, mengungkap dugaan perselingkuhan yang menyeret nama istrinya dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (24/6/2026)

Basri Kajang mengaku mengapresiasi langkah penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel yang memanggilnya untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan bukti.

Ia berharap proses penyelidikan berjalan cepat dan objektif hingga memberikan kepastian hukum.

"Alhamdulillah saya terima kasih banyak kepada anggota penyidik Polda Sulawesi Selatan karena kasus ini cepat ditangani. Saya juga berharap kasus ini cepat mendapat kepastian. Kalau terlalu lama ditangani, nanti dampaknya bisa ke mana-mana, saya sebagai korban, anak saya dan masyarakat secara umum," ujarnya.

4. Berawal dari sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa

Basri Kajang saat membawa bukti dan laporan di Polda Sulsel, Selasa (1/9/2026). Dok. Istimewa

Sebelumnya, Basri Kajang melaporkan Pansus, Ketua Pansus, seluruh anggota Pansus, serta sejumlah saksi ke Polda Sulsel pada 19 Agustus 2026.

Laporan tersebut disebut berkaitan dengan dampak yang dirasakan keluarganya setelah namanya muncul dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

Basri Kajang mengklaim tiga anaknya mengalami tekanan sosial hingga berdampak pada pendidikan.

"Ada yang putus sekolah, ada yang malu ke sekolahnya. Ini yang kami laporkan dampaknya dari situ. Anak-anak saya itu keluar dari sekolah," ujarnya saat membuat laporan.

Ia juga menyebut salah satu anaknya harus menjalani pemeriksaan psikolog, sementara anak lainnya disebut pindah sekolah karena merasa malu.

Kuasa hukum Basri Kajang, Adi Bintang, mengatakan laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana sumpah palsu atau keterangan palsu serta pencemaran nama baik.

Menurut Adi, pihaknya juga mempersoalkan siaran langsung sidang Pansus yang menurutnya memuat materi pribadi dan sensitif.

"Ini juga yang kemudian kami coba mendalami bahwa atas perintah dan kebijakan siapa, lalu kemudian memberikan izin hak siar dalam sidang Pansus tersebut," kata Adi.

Editorial Team

Related Article