Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bahtiar Menang Praperadilan, Kejati Sulsel: Penyidikan Tetap Dilanjut
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi. IDN Times/Darsil Yahya
  • Bahtiar Baharuddin memenangkan sebagian gugatan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, dengan hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tidak sah.
  • Kejati Sulsel menegaskan penyidikan tetap berlanjut karena Surat Perintah Penyidikan tidak dibatalkan, sehingga proses hukum masih memiliki dasar yang kuat.
  • Soetarmi menyebut Kejati akan mempelajari pertimbangan hakim dan melanjutkan penyidikan secara profesional sesuai asas keadilan serta penghormatan terhadap hak asasi warga negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menghormati putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menegaskan proses penyidikan perkara tersebut masih memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan.

"Putusan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik. Kami menghormati putusan tersebut sebagai bentuk kontrol yudisial dalam proses penegakan hukum," kata Soetarmi kepada IDN Times Selasa (30/6/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel tidak sah. Namun, putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar dilaksanakannya proses penyidikan.

1. Klaim penyidikan perkara masih memiliki landasan hukum

Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. IDN Times

Soetarmi menjelaskan, dengan tidak dibatalkannya Sprindik, maka penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada prinsipnya masih memiliki landasan hukum untuk dilanjutkan.

"Kami akan mempelajari secara komprehensif pertimbangan hukum hakim dan selanjutnya mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan penyempurnaan proses penyidikan apabila dipandang perlu," ujarnya.

2. Tetap lanjutkan penyidikan sesuai mekanisme hukum

Kantor Kejati Sulsel di Kota Makassar. IDN Times/Darsil Yahya

Kejati Sulsel, lanjut Soetarmi, berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas due process of law, kepastian hukum, keadilan.

"Serta penghormatan terhadap hak asasi setiap warga negara," ujarnya.

3. Putusan praperadilan tidak hilangkan wewenang penyidik

Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas saat tiba di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Kamis (7/5/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Ia menegaskan, putusan praperadilan tidak menghilangkan kewenangan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sepanjang tetap berpedoman pada hukum acara pidana dan putusan pengadilan yang berlaku.

"Dengan demikian, penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tetap dapat dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tutup Soetarmi.

Editorial Team

Related Article