Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menghormati putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi menegaskan proses penyidikan perkara tersebut masih memiliki dasar hukum untuk dilanjutkan.
"Putusan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme pengawasan terhadap tindakan penyidik. Kami menghormati putusan tersebut sebagai bentuk kontrol yudisial dalam proses penegakan hukum," kata Soetarmi kepada IDN Times Selasa (30/6/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tindakan upaya paksa berupa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel tidak sah. Namun, putusan tersebut tidak membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menjadi dasar dilaksanakannya proses penyidikan.
