Makassar, IDN Times - Muhammad Sulhadrianto Agus (29), warga Makassar yang sempat menggugat Polda Sulawesi Selatan sebesar Rp800 miliar, buka suara soal alasan ia mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Sulhardianto mengatakan, gugatan tersebut ia cabut atas keinginannya sendiri dan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Ia juga mengaku ingin fokus merawat orangtuanya yang sedang sakit.
"Sehubungan dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Makassar saya cabut atas keinginan sendiri, karena saat ini saya lagi di kampung dan fokus merawat orangtua yang lagi sakit," ucap Sulhardianto kepada IDN Times, Jumat (19/9/2025).