Makassar, IDN Times - Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mengkaji ulang pengenaan pajak hiburan. Dia menilai pajak hiburan selama ini rancu dan salah sasaran.
Menurutnya, pajak hiburan di Makassar masih ditafsirkan secara keliru. Pajak hiburan yang dikenakan untuk usaha bar, diskotik dan kelab malam, cenderung pada minuman beralkoholnya saja, padahal minuman beralkohol bukan pajak hiburan melainkan satu kesatuan dari pajak restoran.
"Termasuk bagi usaha karaoke, yang selama ini dikenakan pajak hiburan 25 pesen (tarif pajak lama) itu hanya pemakaian room karaokenya. Sedangkan untuk pajak restorannya hanya senilai 10 persen," kata Zulkarnain dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Rabu (24/1/2024).
