Makassar, IDN Times - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengeluarkan Surat Edaran terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, 2 dan 1. Surat tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021.
Surat tersebut menyebutkan ada 17 daerah yang kembali menyandang status PPKM Level 3 dan 7 daerah PPKM Level 2. Padahal sebelumnya, semua daerah di Sulsel telah menerapkan PPKM Level 2. Surat tersebut berlaku hingga 8 November 2021.
Adapun daerah yang menerapkan PPKM Level 2 saat ini yaitu, Pinrang, Enrekang, Luwu Timur, Toraja Utara, Makassar, Pare-Pare dan Palopo. Selebihnya adalah PPKM Level 3 yaitu Selayar, Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Sinjai, Bone, Maros, Pangkep, Barru, Soppeng, Wajo, Sidrap, Luwu, Tana Toraja, dan Luwu Utara.