Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemkot mengambil cuti bekerja mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan ini dibuat sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 di musim liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, I Dewa Gede Widya Darma, mengatakan aturan ini mengikut pada aturan pemerintah pusat.
"Kita ikut aturan Menpan-RB, mulai tanggal 20 tidak ada cuti bagi ASN sampai tanggal 2 Januari," kata Dewa, saat dihubungi IDN Times melalui telepon, Rabu (1/12/2021).
