Makassar, IDN Times - Oknum aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel diduga melanggar kode etik netralitas. Hal ini karena dia memamerkan kartu nama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Dia menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu.
"Kita tidak boleh bertindak melewati Bawaslu. Karena kalau masuk ranah Pilkada, itu kewenangannya Bawaslu untuk pengawasannya. Kalau menyangkut pidana pemilu itu tim Gakkum yang jalan," kata Jufri, saat diwawancarai di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (30/9/2024).
