Appi-Aliyah Ditetapkan jadi Wali Kota dan Wawali Terpilih Makassar

Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi menetapkan pasangan Munafri Arifuddin - Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali terpilih Kota Makassar untuk periode 2025-2030.
Penetapan ini diumumkan dalam rapat pleno terbuka di Hotel Four Points by Sheraton, Kamis (6/2/2025) malam. Ketua KPU Makassar, Yasir Arafat, membacakan keputusan yang menetapkan pasangan nomor urut 1 sebagai pemenang setelah meraih 319.112 suara atau 54,72 persen dari total suara sah.
"Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan keputusan KPU Kota Makassar, pasangan calon nomor urut 1, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham, ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih periode 2025-2030," kata Yasir dalam rapat pleno tersebut.
1. Sengketa Pilwalkot ditolak MK
Penetapan ini dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilwalkot Makassar yang diajukan oleh pasangan Indira Yusuf Ismail - Ilham Fauzi Amir Uskara (INIMI). MK menyatakan gugatan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut.
Dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) malam, Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXII/2025. Putusan tesebut menyatakan bahwa dalil gugatan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo yang disiarkan melalui tayangan YouTube.