MK Tolak Gugatan, Munafri-Aliyah Resmi Menangi Pilwalkot Makassar 2024

- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa hasil Pilwalkot Makassar 2024 oleh pasangan INIMI.
- Pasangan Munafri-Aliyah (MULIA) dinyatakan sah dan final sebagai pemenang dengan perolehan suara tertinggi.
- Kemenangan pasangan MULIA diakui secara resmi, dan mereka akan segera dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2025-2030.
Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar 2024 yang diajukan oleh pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI). Dengan putusan ini, kemenangan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) dinyatakan sah dan final.
Dalam sidang yang digelar Selasa (4/2/2025) malam, Hakim MK Suhartoyo membacakan putusan perkara Nomor 218/PHPU.WAKO-XXII/2025. Putusan tesebut menyatakan bahwa dalil gugatan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait dan selebihnya. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo yang disiarkan melalui tayangan YouTube.
1. Hasil Pilwalkot Makassar 2024

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menetapkan hasil resmi Pilwalkot dalam rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar di Hotel Claro, Makassar, pada Jumat (6/12/2024). Dalam hasil tersebut, pasangan Munafri-Aliyah (MULIA) unggul dengan perolehan 319.112 suara.
Di urutan kedua ada Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) dengan perolehan 162.427 suara. Kemudian di urutan ketiga yaitu Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI) dengan perolehan 81.405 suara dan Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) sebanyak 20.247 suara.
Dari total 1.037.164 Daftar Pemilih Tetap (DPT), hanya 597.794 warga yang menggunakan hak pilihnya. Dari jumlah tersebut, 583.191 suara dinyatakan sah, sementara 14.603 suara tidak sah.
2. Optimisme tim MULIA

Sebelum putusan MK dibacakan, Juru Bicara Pasangan Munafri-Aliyah, Widya Syadzwina, menyatakan optimisme bahwa gugatan INIMI akan ditolak.
"Kami sangat optimis, dengan mempertimbangkan bukti yang lemah, hakim MK akan menolak gugatan tim INIMI sehingga tidak masuk ke tahapan lanjutan pembuktian di MK," kata Wina.
Dia mengatakan dalil yang diajukan INIMI telah dipatahkan oleh KPU dan Bawaslu selama persidangan.
"Dalil pemohon (INIMI) telah dipatahkan oleh termohon (KPU dan Bawaslu) dalam sidang MK. Jawaban mereka pun sangat rasional," jelasnya.
3. Segera dilantik

Dengan keputusan ini, maka tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pasangan INIMI. Kemenangan pasangan Munafri-Aliyah dalam Pilwalkot Makassar 2024 pun resmi diakui. Pasangan ini pun akan segera dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2025-2030.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK dan kepala daerah yang gugatannya telah diputus melalui mekanisme dismissal MK akan dilaksanakan serentak pada 20 Februari 2025.