Makassar, IDN Times - Penyidik Satreskrim Polres Gowa menetapkan Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri Ivan dan Riyana. Kedua korban adalah pemilik warung kopi di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng.
"Kita telah menggelar perkara hari ini dan menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin dalam eskpos di kantornya, Jumat (16/7/2021).
Mardani Hamdan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.