Anggota Polrestabes Makassar dan Istri DPO Kasus Penipuan

Makassar, IDN Times - Anggota Polrestabes Makassar bernama Aipda Marthyn Surya Pamula (39), dan istrinya Bahrani (39) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sulawesi Selatan. Mereka diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pasangan suami-istri itu dilaporkan terkait penipuan dan penggelapan tiga unit mobil dan satu unit rumah. Akibat perbuatannya korban mengalami kerugian yang nilainya ditaksir mencapai Rp2 miliar lebih.
1. Polda Sulsel keluarkan surat DPO

Polda Sulsel telah menyebar pamflet keduanya DPO tersebut. Dasar Daftar Pencarian Orang bernomor DPO/55/XI/RES.1.11/2024/KRIMUM tertanggal 5 November 2024.
"TERSANGKa DUGAAN TINDAK PIDANA PENIPUAN ATAU PENGGELAPAN SEBAGAIMANA DALAM PASAL 378 SUBS PASAL 372 KUHPIDANA," tulis pamflet DPO yang dikeluarkan Polda Sulsel.
2. Pelaku menipu sesama anggota polisi

Subdit 2 Ditkrimum Polda Sulsel, AKP Bambang Harsono yang dikonfirmasi membenarkan status DPO keduanya. "Iya betul (DPO), mereka suami istri," kata Bambang kepada IDN Times, Rabu (6/11/2024).
Bambang mengungkapkan, Aipda Marthyn Surya Pamula merupakan anggota aktif Polrestabes Makassar. Kasus penipuan dan penggelapan dengan korban sesama anggota polisi.
"Tidak pernah masuk kantor, anggota Polrestabes korbannya juga sesama anggota Polrestabes (kasus jual beli rumah)" ujarnya.
3. Pasangan suami-istri dikaitkan dengan banyak laporan polisi

Bambang menyebut, oknum anggota polisi tersebut bersama istrinya masuk DPO dengan banyak laporan polisi (LP).
"Saat ini (kedua DPO) masih dicari karena banyak LP-nya . Ada di Krimsus juga LP-nya ada juga di Polrestabes. Di Ditkrimsus masalah mobil ada 3 unit, kalau kami (Ditkrimum) masalah pembelian rumah," katanya.













![[BREAKING] Kejati Sulsel Geledah Kantor Disdik soal Dugaan Korupsi Smart Library](https://image.idntimes.com/post/20260617/upload_a5b83f58efba52215d7944f6d280377c_ac56fa83-c2f2-4d90-90c1-8afb48df5f26_watermarked_idntimes-1.jpeg)





