Makassar, IDN Times - Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Ambon, Maluku, menetapkan anak Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta, Abdi Toisuta (25), sebagai tersangka penganiayaan yang menewaskan anak 15 tahun inisial RS.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Humas Polres Ambon Ipda Janet Luhukay, saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023). Tersangka Abdi kini telah ditahan.
"Jadi memang benar yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu kami lakukan setelah gelar perkara," ungkap Janet lewat telepon.
Pihak penyidik Polres Ambon pun menjerat tersangka Abdi Toisuta dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman penjara 7 tahun.