Makassar, IDN Times - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Sulawesi Selatan (AMAN Sulsel) mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Masyarakat Adat. Pasalnya, hak atas wilayah dan ruang hidup bagi masyarakat adat masih kerap diabaikan.
Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) AMAN Sulsel, Sardi Razak, mengatakan berbagai kasus terus-menerus menimpa masyarakat adat, akibat belum adanya peraturan perundang-undangan terkait pengakuan dan pemenuhan hak masyarakat adat.
Dia menyebutkan berbagai kasus yang dialami masyarakat adat di Sulsel. Di antaranya, konflik izin tambang dan hutan lindung di wilayah Adat Barambang Katute, penangkapan masyarakat adat Soppeng Turungan yang mengelola kebun sendiri, serta kriminalisasi terhadap 6 masyarakat adat Matteko yang melakukan kerja bakti.
"Hal tersebut masih menunjukkan adanya ancaman yang besar bagi masyarakat adat di wilayahnya sendiri," kata Sardi saat jumpa media memperingati Hari Kebangkitan Masyarakat Ada Nusantara ke-22 di Kafe Red Corner Makassar, Kamis (18/3/2021).
