Makassar, IDN Times - Sebelum mengakhiri masa jabatan, DPRD Kota Makassar periode 2019-2024 mengesahkan empat Peraturan Daerah (Perda). Perda yang dimaksud adalah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043, Perda Pengelolaan Limbah B3, Perda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Terminal Makassar Metro, serta Perda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.
Keempat Perda itu disahkan melalui Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPDR Makassar, Jumat (6/9/2024) malam. Penetapan empat Ranperda menjadi Perda ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto yang mewakili pemerintah kota dan Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo.
Pengesahan empat Ranperda ini menjadi moment paripurna terakhir anggota DPRD Kota Makassar periode 2019-2024. Masa tugas DPRD Kota Makassar periode 2019-2024 segera berakhir dan anggota dewan terpilih periode 2024-2029 akan dilantik 9 September 2024 mendatang.
