Makassar, IDN Times - Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kian menuai kritik. Pemerintah mewajibkan pekerja membayar iuran dari gaji atau upah mereka untuk Tapera.
Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Untuk pekerja mandiri, dana kelolaan akan diatur langsung oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.
Dosen Ekonomi Bisnis Universitas Hasanuddin, Andi Nur Bau Massepe, menilai kebijakan tersebut bukan solusi bagi masyarakat yang tidak punya rumah setidaknya untuk saat ini. Hal itu karena kondisi perekonomian yang sedang tidak baik.
"Harga-harga naik, masyarakat juga banyak yang tercekik dengan kebutuhan. Kalau disuruh membayar apalagi kalau paksaan kewajiban begitu, tidak. Saya rasa itu bukan solusi. Pasti banyak yang tidak mau. ," kata Andi Nur kepada IDN Times, Kamis (30/5/2024).
