Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo secara resmi menetapkan Sabtu, 24 Mei 2025 sebagai hari libur bagi seluruh instansi pemerintahan dan lembaga pendidikan di wilayah Kota Palopo. Kebijakan ini diambil guna mendukung kelancaran pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.
Penetapan hari libur ini tertuang dalam surat bernomor 100.1.4.1/16/ORG yang ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Firmanza DP, dan diterbitkan pada Kamis, 15 Mei 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa libur berlaku untuk seluruh ASN, pegawai BUMN dan BUMD, rumah sakit, UPT dinas, serta semua jenjang pendidikan mulai dari TK/PAUD, SD hingga SMP.
"Penetapan hari libur ini dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pilkada Ulang untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2025," demikian bunyi kutipan dalam surat edaran tersebut.