Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Warga Sulsel yang telat bayar kini cukup melunasi nilai pokok tunggakan pajak kendaraannya.
Penghapusan denda pajak kendaraan berlaku sejak 8 November hingga 30 Desember 2021. Kamu bisa membayar pajak di gerai Samsat terdekat di seluruh wilayah Sulsel.
Selain penghapusan denda, Pemprov Sulsel juga memberikan insentif pajak kendaraan bermotor dan insentif bea balik nama kendaraan bermotor untuk masyarakat Sulsel.
Pemberian insentif pajak ini diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2421/XI/Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan. Keputusan ditandatangani Plt Gubernur Andi Sudirman Sulaiman di Makassar pada 8 November 2021.
Menurut Sudirman, pemberlakuan insentif, termasuk penghapusan denda, bertujuan agar kewajiban pajak masyarakat menjadi berkurang. Sehingga sumber dananya bisa dimanfaatkan untuk sektor produktif yang bisa lebih mendorong pertumbuhan ekonomi pada masa pandemik COVID-19.
“Salah satu bentuk dorongan yang dapat dilakukan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat Sulsel adalah dengan memberikan insentif pajak berupa keringanan dan pembebasan pajak,” kata Sudirman.
Buat kamu yang sedang ingin membayar pajak kendaraan, jangan lewatkan insentif ini. Nah, berikut ini cara mengecek nilai pajak kendaraanmu.