Makassar, IDN Times - Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan izin PUB tersebut dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Usai adanya keputusan tersebut, IDN Times melihat situasi kantor ACT Sulawesi Selatan di Jalan Sultan Alauddin Kota Makassar pada Rabu (6/7/2022) siang. Di kantor tersebut, masih terpantau adanya aktivitas.
Saat IDN Times masuk ke dalam, beberapa staf menyambut dan menanyakan apa yang bisa dibantu. Namun mereka enggan berkomentar terkait masalah pencabutan izin donasi dari Kemensos.
"Kami di kantor cabang tidak bisa berkomentar. Informasinya satu pintu," demikian kata salah satu staf.
IDN Times pun menghubungi Kepala Cabang ACT Sulsel, Maskur Muhammad. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari dia.