ACT Sulsel Bungkam soal Pencabutan Izin Donasi dari Kemensos

Makassar, IDN Times - Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Pencabutan izin PUB tersebut dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.
Usai adanya keputusan tersebut, IDN Times melihat situasi kantor ACT Sulawesi Selatan di Jalan Sultan Alauddin Kota Makassar pada Rabu (6/7/2022) siang. Di kantor tersebut, masih terpantau adanya aktivitas.
Saat IDN Times masuk ke dalam, beberapa staf menyambut dan menanyakan apa yang bisa dibantu. Namun mereka enggan berkomentar terkait masalah pencabutan izin donasi dari Kemensos.
"Kami di kantor cabang tidak bisa berkomentar. Informasinya satu pintu," demikian kata salah satu staf.
IDN Times pun menghubungi Kepala Cabang ACT Sulsel, Maskur Muhammad. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dari dia.
1. MUI sarankan masyarakat tak berdonasi dulu di ACT
Sementara itu, Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry, menyatakan pihaknya menunggu pihak keamanan terkait kasus ini sambil berharap dana yang terkumpul bisa disimpan dulu. Jika memang bisa dititip ke lembaga yang aman, maka sebaiknya masyarakat tidak menyalurkan donasinya dulu ke ACT.
"Itulah biar dulu pihak keamanan melakukan penyelidikan sampai betul clear baru kita berdonasi kembali melalui ACT. Tetap disalurkan secara bertanggung jawab kepada yang berhak supaya lebih aman saya kira," kata Bakry.