Makassar, IDN Times - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa telah menyelesaikan berkas perkara delapan tersangka kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin. Berkas tersebut telah mencapai tahap P21, yang berarti sudah dinyatakan lengkap dan siap diajukan ke persidangan di pengadilan.
"Berkas yang sudah tahap dua ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa pada Kejari Gowa. Sementara tujuh berkas lainnya masih perlu dilengkapi dan dalam koordinasi dengan penyidik Polres Gowa," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, Rabu (19/3/2025).