Makassar, IDN Times - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Barru, menangkap seorang terpidana korupsi kasus proyek administrasi pertanahan (PAP), Rabu (18/11/2020).
Penangkapan dilakukan petugas saat mengetahui jika buronan berinsial TD berada di salah satu bengkel di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. "Pengadilan telah memutus yang bersangkutan bersalah, 2012 lalu," kata Kepala Kejari Barru, Ardi Suryanto dalam ekspos tangkapan di kantor Kejati Sulsel.