Makassar, IDN Times - Sebanyak 770 tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Makassar, Sulawesi Selatan tidak bisa memakai hak pilihnya atau mencoblos di Pemilu 2024, Rabu (14/2/2024).
Kepala Rutan Makassar Jayadi Kusumah mengatakan, mereka tidak bisa mencoblos karena tidak terdaftar dalam daftar pemilih. Ada yang bahkan tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).
"Sebanyak 770 warga binaan kami ini tidak bisa memilih, dikarenakan pertama itu tak mempunyai NIK sebanyak 304 orang dan sisanya itu ada NIK tetapi belum terdaftar sebagai pemilih di website KPU," ungkap Jayadi saat ditemui wartawan di Rutan Makassar, Rabu siang.
