Makassar, IDN Times - Tujuh mahasiswa di Universitas Hasanuddin (Unhas) dan satu petugas cleaning service atau petugas kebersihan ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus tawuran antara mahasiswa Unhas yang terjadi beberapa hari lalu.
Penetapan tersangka kasus tawuran di Unhas itu dirilis Polrestabes Makassar, Senin petang (20/3/2023). Rilis ini dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes, AKBP Ridwan Hutagaol.
"Delapan tersangka ini, tujuh mahasiswa dan satu petugas cleaning service. Ini terkait dengan kejadian penyerangan di kampus Unhas kemarin. Mereka status tersangka sekarang," ungkap Ridwan saat memimpin rilis kasus.
Diberitakan sebelumnya, terjadi tawuran atau bentrokan di kampus Unhas Jl Perintis Kemerdekaan, Kamis petang (16/3/2023) lalu. Bentrokan antara mahasiswa di Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) dengan Peternakan.