Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polrestabes Makassar tetapkan 8 tersangka terkait bentrokan di kampus Unhas. (istimewa)

Makassar, IDN Times - Tujuh mahasiswa di Universitas Hasanuddin (Unhas) dan satu petugas cleaning service atau petugas kebersihan ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus tawuran antara mahasiswa Unhas yang terjadi beberapa hari lalu.

Penetapan tersangka kasus tawuran di Unhas itu dirilis Polrestabes Makassar, Senin petang (20/3/2023). Rilis ini dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes, AKBP Ridwan Hutagaol.

"Delapan tersangka ini, tujuh mahasiswa dan satu petugas cleaning service. Ini terkait dengan kejadian penyerangan di kampus Unhas kemarin. Mereka status tersangka sekarang," ungkap Ridwan saat memimpin rilis kasus.

Diberitakan sebelumnya, terjadi tawuran atau bentrokan di kampus Unhas Jl Perintis Kemerdekaan, Kamis petang (16/3/2023) lalu. Bentrokan antara mahasiswa di Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) dengan Peternakan.

1. Polisi sebut tawuran di Unhas terjadi di tiga lokasi

Ilustrasi bentrokan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ridwan menuturkan, masing-masing tersangka inisial MI (21), Y (22), MFI (21) YP (21) dan MFH (21) merupakan mahasiswa dari Fakultas Peternakan. Lalu CW (24) dan KZD (24) dari FIKP,  sedangkan AD (21) adalah cleaning service.

"Jadi penyerangan terjadi di tiga tempat, di FIKP pertama lalu hari yang sama (16/3) pukul 17.20 Wita, Fakultas Peternakan juga ada penyerangan terhadap mahasiswa FIKP sehingga terjadi tawuran antara kedua Fakultas," terang Ridwan.

2. Bentrokan hari kedua, korban dianiaya dan dikeroyok

Editorial Team