Makassar, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 5.648 narapidana di Sulawesi Selatan, pada peringatan hari ulang tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi diumumkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Makassar, Sabtu (17/8).
Remisi diberikan kepada penghuni Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan berdasarkan surat keputusan Menkumham Nomor PAS 963. PK 01.01.02 Tahun 2019. Berkat remisi ini, 94 napi dinyatakan langsung bebas karena masa tahanan sudah berakhir.
"Para narapidana ini diberikan remisi karena kerja sama yang baik yang ditunjukkan dalam perubahan sikap dan pengembangan kualitas diri dalam meningkatkan usaha mandiri selama menjadi warga binaan," kata Gubernur Nurdin, pada keterangan pers yang diterima IDN Times Sabtu (17/8).