Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
526 Peserta Ikuti Seleksi Petugas Haji di Sulsel
Petugas haji sedang mengatur lalu lintas bus di Makkah. IDN Times/ Faiz Nashrillah

Makassar, IDN Times - Sebanyak 526 peserta dinyatakan lolos verifikasi berkas pada seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) pada 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Mereka akan menjalani seleksi tertulis pada Kamis (21/11/2024) pada 25 titik lokasi.

Para peserta berebut 41 kuota PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Rinciannya, Ketua Kloter 19 orang dan Pembimbing Ibadah 18 orang. Sementara PPIH Arab Saudi empat orang, yang terdiri dari masing-masing satu Pelayan Transportasi, Pelayan Konsumsi, Pembimbing Ibadah, dan Siskohat.

1. Dua ribu lebih peserta tidak dapat mengikuti seleksi

Kemenag Sulsel menggelar Rekrutmen PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. (Dok. Istimewa)

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Ikbal Ismail mengatakan, dari 2577 pendaftar, 2051 orang dinyatakan tidak dapat mengikuti seleksi dengan berbagai sebab. Di antaranya, 483 orang karena tidak membuat akun, 996 orang tidak melengkapi berkas, dan 572 orang gagal verifikasi.

“Pelaksanaan rekrutmen ini telah melewati beberapa tahapan, yaitu pengumuman, pendaftaran dan verifikasi. 526 dinyatakan berhak mengikuti seleksi pada hari Kamis 21 November 2024 pukul 10.00 waktu setempat,” ungkap Ikbal Ismail dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

2. Panitia rekrutmen teken pakta integritas

Kemenag Sulsel menggelar Rekrutmen PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. (Dok. Istimewa)

Lebih lanjut dikatakan, baru-baru ini Kakanwil se-Indonesia diundang menandatangai pakta integritas terkait proses rekrutmen PPIH 1446 H  tahun 2025 M. Pakta integritas disaksikan Dirjen PHU Kemenag RI.

“Itu juga yang kita laksanakan hari ini, penandatanganan pakta integritas oleh seluruh Kakan Kemenag se-Sulsel sebagai bentuk komitmen bersama bahwa proses rekrutmen dapat terlaksana dengan baik, adil dan beritegritas tanpa ada kegaduhan dan kecurangan,” ucap Ikbal Ismail.

Penegasan senada disampaikan Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, M. Tonang dalam arahannya di hadapan Kakan Kemenag se-Sulsel. “Walau kita semua sudah pengalaman menggelar seleksi seperti ini namun tolong minimalisir adanya kesalahan dan miskomunikasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pastikan seluruh tahapan terlaksana dengan baik,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, kepada para pengawas yang akan bertugas di 24 kabupaten / kota, Tonang mingimbau untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan Kepala Kantor Kemenag setempat. “Yang ditunjuk sebagai pengawas agar bisa bekerjasama dan bersinergi dengan Kakan Kemenag setempat. Integritas bapak ibu sekalian sangat kami harapkan,” tegasnya.

3. Ini lokasi ujian dan tata tertibnya

PPIH 2025 (dok. Kemenag/PPIH 2025)

Calon petugas haji daerah yang lolos verifikasi berkas akan mengikuti ujian seleksi Computer Assisted Test (CAT). Ujian digelar pada Kamis 21 November 2024 mendatang dan tersebar di 25 lokasi.

Berikut titik lokasi daftar bagi peserta calon petugas haji:

1. Kanwil Kementerian Agama Sulawesi Selatan bertempat di Aula Mina Asrama Haji Embarkasi Makassar Jl. Asrama Haji No. 69, Kel Sudiang, Kec. Biringkanaya Kota Makassar
2. Kementerian Agama Kab. Gowa bertempat di Aula Al Amanah Kantor Kementerian Agama Kab Gowa Jl. Agussalim No 3 Sungguminasa Kec Somba Opu Kab Gowa
3. Kementerian Agama Kota Makassar bertempat di Aulah lt.2 Kantor Kementerian Agama Kota Makassar Jl. Rappocini Raya No. 223 Makassar
4. Kementerian Agama Kab. Maros bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Maros Jl. Chrysant Maros
5. Kementerian Agama Kota Palopo bertempat di Gedung PLHUT Kemenag Kota palopo Jl. Andi Tadda Kel.Pontap kec. Wara Timur Kota Palopo
6. Kementerian Agama Kab. Takalar bertempat di Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Kab. Takalar Jl. Jenderal Sudirman No.2 Kec. Pattallassang Kab.Takalar
7. Kementerian Agama Kab. Luwu Utara bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara Jl. Datok Pattimang No 22a
8. Kementerian Agama Kab. Pangkep bertempat di Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu Kab. Pangkep Jl. Andi Mauraga kelurahan Tumampua kec. Pangkajene Kab. Pangkep
9. Kementerian Agama Kota Pare-Pare bertempat di Aula PLHUT Kota Parepare Jl. Cendana (Samping Kampus UNM Parepare)
10. Kementerian Agama Kab. Barru bertempat di Gedung PLHUT Kementerian Agama Kab. Barru Jl. H. M. Saleh Lawa No. 28 Barru
11. Kementerian Agama Kab. Bone bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Bone Jl. Jend Ahmad Yani No.5 Kec. Tanete Riattang Barat Kab. Bone
12. Kementerian Agama Kab. Jeneponto bertempat di Aula PLHUT Kab. Jeneponto Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto
13. Kementerian Agama Kab. Sopeng bertempat di Aula PLHUT Kantor Kementerian Agama Kab. Soppeng Jl. Pakkanrebete No. 1, Watansoppeng
14. Kementerian Agama Kab. Sidrap bertempat di Gedung PLHUT Kementerian Agama Kab. Sidrap Jl. Pahlawan Majjelling Kec. Maritengae Kab. Sidrap
15. Kementerian Agama Kab. Tana Toraja bertempat di Aula Kangor Kementerian Agama Tana Toraja Jl. Pongtiku No 106 Makale
16. Kementerian Agama Kab. Wajo bertempat di Kantor PLHUT Kementerian Agama Kab.Wajo Jl. Seroja No.13 Sengkang
17. Kementerian Agama Kab. Toraja Utara bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Tana Toraja Jl. Pongtiku No. 106 Makale
18. Kementerian Agama Kab. Enrekang bertempat di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Enrekang Jl. Sultan Hasanuddin No 141 Enrekang
19. Kementerian Agama Kab. Luwu Timur bertempat di Gedung PLHUT Kantor Kementerian Agama Kab. Luwu Timur Jl. Pongsimpin Puncak Indah Malili
20. Kementerian Agama Kab. Selayar bertempat di Gedung PLHUT Kab. Selayar Jl. Ahmad Yani Benteng Selayar Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN 2 / 3 2 / 3 NO. TITIK LOKASI DAFTAR TEMPAT UJIAN CAT TAHAP I ALAMAT
21. Kementerian Agama Kab. Bantaeng bertempat di Gedung PLHUT Kementerian Agama Kab. Bantaeng Jl. Andi Mannappiang Kel. Lembang Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng
22. Kementerian Agama Kab. Bulukumba bertempat di Gedung PLHUT Kemmenterian Agama Kab. Bulukumba Jl. Teratai No. 6 Bulukumba
23. Kementerian Agama Kab. Luwu bertempat di Gedund PLHUT Kantor Kementerian Agama kab. Luwu Jl. Andi Kambo, Komp. Perkantoran Pemkab. Luwu
24. Kementerian Agama Kab. Pinrang bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pinrang Jl. Bintang No. 2 Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang
25. Kementerian Agama Kab. Sinjai bertempat di Gedung PLHUT Kantor Kementerian Agama Kab. Sinjai

Demi kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan ujian bagi calon petugas haji tahun 2025, maka diharapkan kepada seluruh peserta untuk menaati aturan selama proses ujian berlansung.

Berikut Tata tertib seleksi Calon PPIH Arab Saudi dan PPIH Kloter:

1. Peserta seleksi wajib hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum acara dimulai dan mengisi daftar hadir yang telah disediakan oleh panitia.
2. Pakaian peserta adalah kemeja putih dan celana/rok warna gelap.
3. Seluruh barang bawaan peserta diamankan dan disimpan oleh panitia pada tempat yang telah ditentukan kecuali HP dan power bank yang akan digunakan ujian CAT.
4. Peserta mengisi daftar hadir ujian CAT yang disiapkan oleh panitia.
5. Materi seleksi terdiri dari Seleksi Kompetensi CAT (Computer Assisted Test), dengan menggunakan handphone peserta yang bisa terkoneksi dengan aplikasi CAT.
6. Waktu mengerjakan seleksi Kompetensi/seleksi CAT maksimal selama 90 menit.
7. Selama mengikuti seleksi, peserta wajib:
a. Menjaga ketenangan dan ketertiban.
b. Menjaga kerahasian jawaban.
8. Hal yang dilarang peserta ujian:
a. Tidak diperkenankan menggunakan laptop walaupun laptop berbasis android.
b. Tidak diperkenankan membawa HP cadangan.
c. Tidak diperkenankan membuka aplikasi lain (seperti google, yahoo dll) selain aplikasi CAT.
d. Tidak bertanya selama ujian berlangsung selain kepada petugas.
e. Tidak diperkenankan merekam video dan foto dokumentasi pelaksanaan ujian selain petugas/panitia.
9. Sanksi: Bagi peserta seleksi yang melanggar tata tertib akan diberikan sanksi dari mulai teguran oleh pengawas sampai dengan dibatalkannya sebagai peserta seleksi oleh panitia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article