Makassar, IDN Times - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan mengajukan remisi atau pemotongan masa tahanan terhadap 5.100 narapidana jelang hari raya Idul Fitri tahun 2019. Jumlah itu hampir setengah dari total 11.057 narapidana pada 24 kabupaten/kota di Sulsel.
"Untuk yang diusulkan 5.100, sementara lagi menunggu kelengkapan persetujuan dari (Kemenkuman) pusat. Tapi kami yakin diterima semua, kecuali ada yang melanggar," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Priyadi melalui telepon di Makassar, Sabtu (1/6).