Makassar, IDN Times - Baru-baru ini masyarakat Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dihebohkan oleh penangkapan pemimpin tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf bernama Andi Malakuti alias Puang La’lang. Pria berusia 74 tahun itu ditangkap atas dugaan penistaan agama, karena menyebarkan ajaran Islam secara menyimpang.
Pang La’lang alias Maha Guru, antara lain mengaku sebagai rasul dari suku Makassar. Dia menjual mewajibkan pengikutnya menebus tiket surga seharga Rp10 ribu hingga Rp50 ribu, memberlakukan zakat dengan nilai sesuai berat badan, serta mengajarkan adanya tujuh unsur Allah.
Sebelum Puang La’lang ditangkap, pada tahun 2016 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gowa sudah mengeluarkan fatwa tentang tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf yang sesat. Pemerintah daerah setempat juga telah merekomendasikan penghentian ajaran tersebut.
Ajaran sesat bukan kali ini saja jadi perhatian publik. Sebelumnya ada sejumlah aliran kepercayaan yang menghebohkan karena dianggap menyimpang. Sebagian dinyatakan sesat lewat fatwa MUI. Berikut di antaranya.