Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

444 Pengendara Terjaring Operasi Zebra 2023 di Makassar

ilustrasi tilang (polri.go.id)

Makassar, IDN Times - Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar, menindak 444 pelaku pelanggaran lalu lintas selama Operasi Zebra Pallawa 2023 yang dilaksanakan sejak tanggal 4 September.

"Untuk operasi Zebra 2023 ini di wilayah kota Makassar itu kita masih mengedepankan penindakan lewat Etle (electronic traffic law enforcement) sampai hari ini 444 pelanggar kita tindak," kata Kasat Lantas Polrestabes, AKBP Amin Toha, Selasa (12/9/2023).

Satlantas Polrestabes Makassar menggelar operasi Zebra Pallawa 2023 dari tanggal 4 sampai 17 September. Dalam operasi kali ini polisi melakukan penindakan lewat sistem ETLE mobil dan statis bagi pelanggar.

1. Pelanggaran terbanyak lawan arus dan tidak pakai sabuk pengaman

Ilustrasi tilang. IDN Times/Mia Amalia

Selama penindakan saat operasi Zebra, kata Amin Toha, mayoritas pelanggar yaitu pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pengendara motor yang kedapatan melawan arus.

"Safety belt dan melawan arus termasuk (banyak). Jadi ada tujuh prioritas pelanggar lalu lintas itu sudah masuk di dalam, masuk juga pelanggaran (tidak pakai) helm," jelas Amin Toha saat dikonfirmasi wartawan.

2. Kedepankan ETLE, polisi tidak menindak manual

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Amin Toha. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Selain itu, untuk operasi tilang manual atau penindakan di tempat, Amin mengatakan tidak lagi digunakan. Karena saat ini kepolisian lebih mengedepankan penindakan ETLE.

"Jadi operasi di tempat itu tidak ada, kalau penindakan ke pengendara dibawah umur itu juga tidak ada karena kan (ETLE) statis jadi kita capture. Jadi kita tidak lihat pengemudi kendaraan itu saja," Amin membeberkan.

3. Tilang manual hanya pelaku balap liar dan knalpot brong

Ilustrasi balap liar. (IDN Times/Bagus F)

Amin menambahkan, penindakan di tempat diberlakukan bagi pengendara yang berpotensi memicu kecelakaan dan gangguan ketertiban seperti balap liar dan penggunaan knalpot brong atau bising.

"Penindakan langsung (manual) berpotensi laka (kecelakaan) yang belum masuk dalam aplikasi ETLE. Knalpot brong itu kita tidak bisa meng-capture kan, makanya kita tindak dengan cara manual," tambah Amin Toha.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dahrul Lobubun
EditorDahrul Lobubun
Follow Us